Standar kompetensi lulusan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8 serta Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) 2024.
| No | Kode | Deskripsi CPL | Kategori |
|---|---|---|---|
| 1 | CPL 01 | Mampu menunjukkan sikap ketakwaan kepada Tuhan YME, perilaku profesional, etika apoteker, serta menjunjung tinggi nilai moral, hukum, dan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian. | โ๏ธ Sikap |
| 2 | CPL 02 | Mampu menunjukkan sikap kebangsaan dan cinta tanah air, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan praktik kefarmasian di masyarakat. | โ๏ธ Sikap |
| 3 | CPL 03 | Menguasai konsep teoritis dan praktik pelayanan kefarmasian secara komprehensif, meliputi farmakologi, farmakoterapi, farmasi klinis, manajemen farmasi, regulasi obat, dan komunikasi pasien. | ๐ Pengetahuan |
| 4 | CPL 04 | Menguasai prinsip-prinsip evidence-based pharmacy, patient safety, dan quality use of medicine dalam rangka optimalisasi terapi obat. | ๐ Pengetahuan |
| 5 | CPL 05 | Menguasai konsep manajemen sediaan farmasi, logistik obat, sistem formularium, serta regulasi nasional dan internasional terkait obat, alat kesehatan, dan PKRT. | ๐ Pengetahuan |
| 6 | CPL 06 | Mampu menganalisis, mengevaluasi, dan menyelesaikan masalah kefarmasian secara kritis, sistematis, dan berbasis bukti ilmiah (evidence-based). | ๐ง Ketr. Umum |
| 7 | CPL 07 | Mampu berkomunikasi efektif dengan pasien, keluarga, tenaga kesehatan lain, dan masyarakat dalam rangka memberikan edukasi, konseling, dan informasi obat. | ๐ง Ketr. Umum |
| 8 | CPL 08 | Mampu bekerja sama dalam tim multidisiplin (dokter, perawat, tenaga kesehatan lain) serta menunjukkan kepemimpinan dalam pengambilan keputusan klinis. | ๐ง Ketr. Umum |
| 9 | CPL 09 | Mampu melaksanakan praktik asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) di rumah sakit, apotek, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya sesuai standar profesi. | ๐ฌ Ketr. Khusus |
| 10 | CPL 10 | Mampu melakukan manajemen sediaan farmasi mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pengendalian, hingga pemusnahan obat sesuai CPOB/CPOTB. | ๐ฌ Ketr. Khusus |
| 11 | CPL 11 | Mampu mengaplikasikan metode penelitian ilmiah dalam menyelesaikan masalah praktik kefarmasian, serta melakukan pengabdian masyarakat berbasis bukti. | ๐ฌ Ketr. Khusus |
| 12 | CPL 12 | Mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi kesehatan, sistem informasi farmasi, kecerdasan buatan, serta kebijakan kesehatan nasional dan global. | ๐ฌ Ketr. Khusus |
| No | Profil Lulusan | Profesi / Peluang Karir | Kategori |
|---|---|---|---|
| 1 | Lulusan memiliki integritas spiritual, moral, dan profesional yang tinggi, menjunjung etika profesi apoteker, hukum, serta nilai-nilai kebangsaan dalam praktik kefarmasian. | Apoteker RSApoteker KomunitasApoteker PemerintahManajer Farmasi |
โ๏ธ Sikap |
| 2 | Lulusan menguasai konsep teoritis dan praktik kefarmasian secara mendalam, mencakup farmakoterapi, farmasi klinis, manajemen farmasi, regulasi obat, serta pelayanan berbasis bukti. | Klinisi FarmasiApoteker PJKomite Farmasi & TerapiFormularium Nasional |
๐ Pengetahuan |
| 3 | Lulusan memiliki kemampuan berpikir kritis, sistematis, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah kefarmasian, mampu bekerja mandiri maupun dalam tim multidisiplin, serta berkomunikasi efektif. | Koordinator FarmasiKonsultan KlinisPreceptor ProfesiPengelola Program |
๐ง Ketr. Umum |
| 4 | Lulusan mampu mengaplikasikan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) meliputi pengkajian resep, dispensing, konseling, monitoring efek obat, dan manajemen terapi pasien. | Apoteker Klinis RSApoteker ApotekInstalasi FarmasiAuditor Farmasi |
๐ฌ Ketr. Khusus |
| 5 | Lulusan mampu melakukan manajemen sediaan farmasi, logistik obat, serta menerapkan regulasi CPOB/CPOTB dan sistem penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kefarmasian. | Manajer LogistikPengelola GudangIndustri FarmasiRegulatory Affairs |
๐ฌ Ketr. Khusus |